Senin, 15 Desember 2014

MAKALAHFiqih Munakahat dan Muamalat (Hak dan Kewajiban Suami Isteri )



Fiqih Munakahat dan Muamalat
                               (Hak dan Kewajiban Suami Isteri )                    

Dibuat Guna Memenuhi Tugas Mata Kuliah “Fiqih munakahat dan muamalat”
Dosen Pengampu : Elkhairati, S, Ag., MA

Disusun OLeh :
TATIK PRISNAMASARI (12451140 )

JURUSAN TARBIYAH
PROGRAM STUDI PGMI ( V E)
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI(STAIN)CURUP
TAHUN AJARAN 2014



BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Perkawinan adalah perjanjian hidup bersama antara dua jenis kelamin yang berlainan untuk menempuh kehidupan rumah tangga. Dari mulai mengadakan perjanjian melalui akad, kedua pihak telah terikat dan sejak saat itulah mereka mempunyai kewajiban dan hak-hak yang tidak meereka miliki sebelumnya, yaitu sebelum mereka mengikatkan dirinya dengan pasangan hidupnya.
Adapun setelah hal ini terjadi, maka muncullah hak-hak dan kewajiban antar suami istri. Dimana keduanya saling berhubungan dan saling melengkapi antara kewajiban suami dengan hak istri, antara kewajiban istri dengan hak suami. Yang pada akhirnya akan membawa kehidupan suami istri akan seimbang dan menumbuhkan rasa memiliki, menghargai dan memelihara tali kekeluargaan yang sejahtera hingga memperoleh kebahagiaan.
B.     Rumusan Masalah
1.      Hak dan kewajiban suami istri
2.      Hak dan kewajiban suami terhadap istri
3.      Kewajiban istri terhadap suami
4.  Hak Dan Kewajiban Menurut Undang- Undang
C.    Tujuan
1.      Mengetahui dan memahami bagi yang sudah dan yang akan menjalin rumah tangga akan seberapa jauh kewajiaban yang harus dilakukan dalam rumah tangga, baik untuk suami ataupun untuk istri.
2.       Menyadarkan betapa pentingnya kewajiban bagi suami istri dalam rumah tangga.
3.       Menjalin rumah tangga yang penuh tanggung jawab untuk mempertahankan jalinannya hingga akhir hayat.
4.      Agar kita mengetauhi apa saja hak dan kewajiban Menurut Undang-undang.





BAB II
PEMBAHASAN

A.   Hak dan Kewajiban Suami Istri
     Jika suami sama-sama menjalankan tanggung jawabnya masing-masing, maka akan terwujudlah ketrentaman dan ketenangan hati sehingga sempurnalah kebahagiaan hidup berumah tangga. Dengan demikian, tujuan hidup berkeluarga akan terwujud sesuai dengan tuntunan agama, yaitu sakinah, mawaddah, dan warrohmah.
1.       Hak Bersama Suami Istri
Dengan adanya akad nikah maka antara suami dan istri mempunyai tanggung jawab dan hak . yaitu sebagai berikut:
a.       Suami dan istri dihalalkan melakukan hubungan seksual. Mengadakan kenikmatan hubungan merupakan hak bagi suami istri yang dilakukan secara bersamaan.
b.      Haram melakukan pernikahan dengan saudaranya masing-masing baik suami maupun istri.
c.       Dengan adanya pernikahan, kedua belah pihak saling mewarisi apabila seseorang telah meninggal meskipun belum bersetubuh.
d.      Anak mempunyai nasib jelas.
e.       Kedua belah pihak bertingkah laku dengan baik sehingga melahirkan kelsraan dalam kedamaian hidup.
Bersikap lemah lembut kepada istri
Seorang suami dianjurkan bersikap lemah lembut kepada istrinya. Di samping itu, suami juga harus berperilaku yang santun kepada istrinya, bahkan harus menjadi tauladan. Tidak boleh menyakitinya, baik dengan kekerasan badan maupun lisanya.
     Dalam hidupnya manusia tidak dapat terlepas dari adanya kebutuhan-kebutuhan, baik kebutuhan bersifat jasmaniyah maupun rohaniyah. Karena manusia memilika kebutuhan untuk melakukan suatu aktivitas atau tindakan tertentu  dalam hidupnya.

     Dalam kehidupan berumah tangga, seorang suami istri harus saling hormat dan saling mengasihi. Saling bantu membantu, take ang give (memberi dan menerima), saling pengertian tidak boleh egoistis atau mau menang sendiri.
2.      Kewajiban Suami Istri
Dalam Kompilasi Hukum Islam disebutkan bahwa kewajiban suami istri, secara rinci, sebagai berikut;
a.       Suami istri memikul kewajiban yang luhur untuk menegakan rumah tangga yang sakinah, mawadah, dan warohmah yang menjadi sendi dasar dari susunan masyarakat.
b.      Suami istri wajib saling mencintai, menghormati, setia, dan memberi bantuan lahir bathin
c.       Suami istri memikul kewajiban untuk mengasuh dan memelihara anak-anak mereka, baik mengenai pertumbuhan jasmani, rohani, amupun kecerdasanya, serta pendidikan agamanya.
d.      Suami istri wajib memelihara kehormatanya.
e.       Jika suami atau istri melalaikan kewajibanya, masing-masing dapat mengajukan gugatan ke pengadilan agama.

B.   Hak dan Kewajiban Suami Terhadap Istri
1.  Hak Suami Terhadap Istri
Diantara beberapa hak suami terhadap istrianya, yang paling pokok diantaranya;
a.       Ditaati dalam hal-hal yang tidak maksiat
b.      Istri menjaga dirinya sendiri dan harta suami
c.       Menjauhkan diri dari mencampuri sesuatu yang dapat menyusahkan suami\
d.      Tidak bermuka masam di hadapan suami
e.       Tidak menunjukan keadaan yang tidak disenangi suami
     Kewajiban taat kepada suami hanya dalam hal-hal yang dibenarkan agama, bukan dalam hal kemaksiatan kepada Allah Swt. Jika suami memerintahkan istri untuk berbuat maksiat, maka ia harus menolaknya. Di antara ketaatan istri kepada suami adalah tidak keluar rumah kecuali dengan izinya.
     Dalam Al-Quran Allah Swt, menjelaskan bahwa istri harus bisa menjaga dirinya, baik ketika berada di depan maupun di belakang suaminya, dan ini merupakan salah satu cirri yang salehah.
“Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara.” (QS An-Nisa [4] ; 34)
  Maksud memelihara diri di balik pembelakanga suaminya. Dalam ayat tersebut adalah istri dapat menjaga dirinya ketika suaminya tidak ada dan tidak berbuat khiana kepadanya, baik ,mengenai diri maupun harta bendanya. Inilah ,erupakan kewajiban tertinggi bagi seseorang istri terhadap suami.
2.      Kewajiban Suami Terhadap Istri
Kewajiban suami terhadap istri mencakup kewajiban materei berupa kebendaan dan kewajiban nonmateri yang berupa kebendaan.
Kewajiban materi berupa kebendaan
Sesuai dengan penghasilanya, suami mempunyai kewajiban terhadap istri
·         Memberi nafkah, pakaian, dan tempat tinggal
·         Biaya rumah tangga, biaya perawatan, dan baiaya pengobatan bagi istri dan anak
·          Biaya pendidikan bagi anak
Dua kewajiban yang paling depan di atas mulai berlaku sesudah ada tamkin, yaitu istri mematuhi suami, khususnya, ketika suami ingin menggaulinya. Di samping itu, nafkah bisa gugur apabila istri nusuz.

C.   Kewajiban Istri Terhadap Suami
Diantara beberapa kewajiban seorang istri terhadap suami adalah sebagai berikut;
a.       Taat dan patuh terhadap suami
b.      Pandai mengambil hati suami memalui makanan dan minuman
c.       Mengatur rumah dengan baik
d.      Menghormati keluarga suami
e.       Bersikap sopan, penuh senyum terhadap suami.
f.       Tidak mempersulit suamidan selalu mendorong suami untuk maju
g.      Ridha dan syukur terhadap apa yang telah diberika suami
h.      Selalu berhemat dan suka menabung
i.        Selalu berhias, dan bersolek untuk dihadapan suami
j.        Jangan selalu cemburu buta.


D.    Hak Dan Kewajiban Menurut Undang- Undang
            Salah satu prinsip yang dianut undang-undang No. 1 tahun 1974 adalah prinsip memperbaiki derajat kaum wanita. Yang mengemukakan pengamatan sejarah kemanusiaan, yaitu pelecehan terhadap harkat kewanitaan. Hal-hal negatif itulah yang hendak dihilangkan melalui undang-undang perkawinan. Pria maupun wanita memiliki hak dan kewajiban yang sama melalui pasal-pasal dalam undang-undang ini.
a.         Kemungkinan dibuatnya perjanjian perkawinan dengan isi yang dikompomikan berdua secara musyawarah, seperti dijelaskan dalam BAB V, perjanjian perkawinan pasal 1, 2, 3. Selama perkawinan itu berlangsung, perjanjian tersebut tidak dapat diubah, kecuali bila dari kedua pihak ada persetujuan untuk mengubah dan perubahan tidak merugikan pihak ketiga.
b.        Kesamaan hak dan kewajiban, yaitu bahwa pria maupun wanita sama mempunyai hak dan kewajiban yang implememntasinya sesuai kodrat masing-masing. Ini dijabarkan melalui pasal-pasal di dalam perundang-undangan BAB V, Hak dan Kewajiban Suami Istri pada pasal 30 sampai pasal 34 dan pasal 41 huruf b dan c.
c.         Dalam KHI, masalah hak dan kewajiban suami istri, dijelaskan dalam bab XII tentang hak dan kewajiban suami istri, terdiri dari pasal 77 dan 78 (secara umum). Kedudukan suami istri pasal 79 dengan 3 ayat. Kewajiban suami pasal 80 dengan 7 ayat. Tenatang kediaman, pasal 81 dengan 4 ayat. Kewajiban suami yang beristri lebih dari seorang, pasal 82 dengan 2 ayat. Kewajiban istri pada pasal 83 dengan 2 ayat dan 84 dengan 4 ayat.
d.        Adapun tentang harta kekayaan, bila terjadi perceraian diatur dalam bab XII tentang harta kekayaan dalam perkawinan, terdiri dari 13 ayat, dari pasal 85 sampai pasal 97.

            Dalam pasal 33 UU Perkawinan menegaskan,.”suami Istri wajib saling mencintai, menghormati, setia dan member bantuan lahir batinyang satu pada yang lain”.

















BAB III
PENUTUP
Simpulan
Jika suami sama-sama menjalankan tanggung jawabnya masing-masing, maka akan terwujudlah ketrentaman dan ketenangan hati sehingga sempurnalah kebahagiaan hidup berumah tangga. Dengan demikian, tujuan hidup berkeluarga akan terwujud sesuai dengan tuntunan agama, yaitu sakinah, mawaddah, dan warrohmah.
Seorang suami dianjurkan bersikap lemah lembut kepada istrinya. Di samping itu, suami juga harus berperilaku yang santun kepada istrinya, bahkan harus menjadi tauladan. Tidak boleh menyakitinya, baik dengan kekerasan badan maupun lisanya.
     Dalam hidupnya manusia tidak dapat terlepas dari adanya kebutuhan-kebutuhan, baik kebutuhan bersifat jasmaniyah maupun rohaniyah. Karena manusia memilika kebutuhan untuk melakukan suatu aktivitas atau tindakan tertentu  dalam hidupnya.
     Dalam kehidupan berumah tangga, seorang suami istri harus saling hormat dan saling mengasihi. Saling bantu membantu, take ang give (memberi dan menerima), saling pengertian tidak boleh egoistis atau mau menang sendiri.









Daftar Pustaka
http://Artikel Hak dan Kewajiban Suami Istri _ kumpulan makalah.htm. Diakses pada Tanggal 25 November 2014,Pukul 15:43 wib

Tidak ada komentar:

Posting Komentar