Fiqih
Munakahat dan Muamalat
(Hak
dan Kewajiban Suami Isteri )
Dibuat Guna Memenuhi Tugas Mata
Kuliah “Fiqih munakahat dan muamalat”
Dosen Pengampu : Elkhairati, S,
Ag., MA
Disusun OLeh :
TATIK PRISNAMASARI (12451140 )
JURUSAN TARBIYAH
PROGRAM STUDI PGMI ( V E)
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM
NEGERI(STAIN)CURUP
TAHUN AJARAN 2014
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Perkawinan adalah perjanjian hidup
bersama antara dua jenis kelamin yang berlainan untuk menempuh kehidupan rumah
tangga. Dari mulai mengadakan perjanjian melalui akad, kedua pihak telah
terikat dan sejak saat itulah mereka mempunyai kewajiban dan hak-hak yang tidak
meereka miliki sebelumnya, yaitu sebelum mereka mengikatkan dirinya dengan
pasangan hidupnya.
Adapun setelah hal ini terjadi, maka
muncullah hak-hak dan kewajiban antar suami istri. Dimana keduanya saling
berhubungan dan saling melengkapi antara kewajiban suami dengan hak istri,
antara kewajiban istri dengan hak suami. Yang pada akhirnya akan membawa
kehidupan suami istri akan seimbang dan menumbuhkan rasa memiliki, menghargai
dan memelihara tali kekeluargaan yang sejahtera hingga memperoleh kebahagiaan.
B. Rumusan Masalah
1.
Hak dan kewajiban suami istri
2.
Hak dan kewajiban suami terhadap istri
3.
Kewajiban istri terhadap suami
4. Hak Dan Kewajiban Menurut Undang- Undang
C.
Tujuan
1. Mengetahui
dan memahami bagi yang sudah dan yang akan menjalin rumah tangga akan seberapa
jauh kewajiaban yang harus dilakukan dalam rumah tangga, baik untuk suami
ataupun untuk istri.
2. Menyadarkan betapa pentingnya kewajiban bagi
suami istri dalam rumah tangga.
3. Menjalin rumah tangga yang penuh tanggung
jawab untuk mempertahankan jalinannya hingga akhir hayat.
4. Agar
kita mengetauhi apa saja hak dan kewajiban Menurut Undang-undang.
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Hak dan Kewajiban Suami Istri
Jika suami sama-sama menjalankan tanggung
jawabnya masing-masing, maka akan terwujudlah ketrentaman dan ketenangan hati
sehingga sempurnalah kebahagiaan hidup berumah tangga. Dengan demikian, tujuan
hidup berkeluarga akan terwujud sesuai dengan tuntunan agama, yaitu sakinah,
mawaddah, dan warrohmah.
1.
Hak Bersama Suami Istri
Dengan
adanya akad nikah maka antara suami dan istri mempunyai tanggung jawab dan hak
. yaitu sebagai berikut:
a. Suami
dan istri dihalalkan melakukan hubungan seksual. Mengadakan kenikmatan hubungan
merupakan hak bagi suami istri yang dilakukan secara bersamaan.
b. Haram
melakukan pernikahan dengan saudaranya masing-masing baik suami maupun istri.
c. Dengan
adanya pernikahan, kedua belah pihak saling mewarisi apabila seseorang telah meninggal
meskipun belum bersetubuh.
d. Anak
mempunyai nasib jelas.
e. Kedua
belah pihak bertingkah laku dengan baik sehingga melahirkan kelsraan dalam
kedamaian hidup.
Bersikap
lemah lembut kepada istri
Seorang
suami dianjurkan bersikap lemah lembut kepada istrinya. Di samping itu, suami
juga harus berperilaku yang santun kepada istrinya, bahkan harus menjadi
tauladan. Tidak boleh menyakitinya, baik dengan kekerasan badan maupun lisanya.
Dalam hidupnya manusia tidak dapat
terlepas dari adanya kebutuhan-kebutuhan, baik kebutuhan bersifat jasmaniyah
maupun rohaniyah. Karena manusia memilika kebutuhan untuk melakukan suatu
aktivitas atau tindakan tertentu dalam
hidupnya.
Dalam kehidupan berumah tangga, seorang
suami istri harus saling hormat dan saling mengasihi. Saling bantu membantu,
take ang give (memberi dan menerima), saling pengertian tidak boleh egoistis
atau mau menang sendiri.
2.
Kewajiban
Suami Istri
Dalam
Kompilasi Hukum Islam disebutkan bahwa kewajiban suami istri, secara rinci,
sebagai berikut;
a. Suami
istri memikul kewajiban yang luhur untuk menegakan rumah tangga yang sakinah,
mawadah, dan warohmah yang menjadi sendi dasar dari susunan masyarakat.
b. Suami
istri wajib saling mencintai, menghormati, setia, dan memberi bantuan lahir
bathin
c. Suami
istri memikul kewajiban untuk mengasuh dan memelihara anak-anak mereka, baik
mengenai pertumbuhan jasmani, rohani, amupun kecerdasanya, serta pendidikan
agamanya.
d. Suami
istri wajib memelihara kehormatanya.
e. Jika
suami atau istri melalaikan kewajibanya, masing-masing dapat mengajukan gugatan
ke pengadilan agama.
B.
Hak dan Kewajiban Suami Terhadap Istri
1.
Hak Suami Terhadap Istri
Diantara
beberapa hak suami terhadap istrianya, yang paling pokok diantaranya;
a. Ditaati
dalam hal-hal yang tidak maksiat
b. Istri
menjaga dirinya sendiri dan harta suami
c. Menjauhkan
diri dari mencampuri sesuatu yang dapat menyusahkan suami\
d. Tidak
bermuka masam di hadapan suami
e. Tidak
menunjukan keadaan yang tidak disenangi suami
Kewajiban taat kepada suami hanya dalam
hal-hal yang dibenarkan agama, bukan dalam hal kemaksiatan kepada Allah Swt.
Jika suami memerintahkan istri untuk berbuat maksiat, maka ia harus menolaknya.
Di antara ketaatan istri kepada suami adalah tidak keluar rumah kecuali dengan
izinya.
Dalam Al-Quran Allah Swt, menjelaskan
bahwa istri harus bisa menjaga dirinya, baik ketika berada di depan maupun di
belakang suaminya, dan ini merupakan salah satu cirri yang salehah.
“Sebab
itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri
ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara.” (QS An-Nisa [4]
; 34)
Maksud memelihara diri di balik pembelakanga
suaminya. Dalam ayat tersebut adalah istri dapat menjaga dirinya ketika
suaminya tidak ada dan tidak berbuat khiana kepadanya, baik ,mengenai diri
maupun harta bendanya. Inilah ,erupakan kewajiban tertinggi bagi seseorang
istri terhadap suami.
2.
Kewajiban
Suami Terhadap Istri
Kewajiban
suami terhadap istri mencakup kewajiban materei berupa kebendaan dan kewajiban
nonmateri yang berupa kebendaan.
Kewajiban materi berupa
kebendaan
Sesuai
dengan penghasilanya, suami mempunyai kewajiban terhadap istri
·
Memberi nafkah, pakaian, dan tempat
tinggal
·
Biaya rumah tangga, biaya perawatan, dan
baiaya pengobatan bagi istri dan anak
·
Biaya pendidikan bagi anak
Dua
kewajiban yang paling depan di atas mulai berlaku sesudah ada tamkin, yaitu
istri mematuhi suami, khususnya, ketika suami ingin menggaulinya. Di samping
itu, nafkah bisa gugur apabila istri nusuz.
C.
Kewajiban Istri Terhadap Suami
Diantara
beberapa kewajiban seorang istri terhadap suami adalah sebagai berikut;
a. Taat
dan patuh terhadap suami
b. Pandai
mengambil hati suami memalui makanan dan minuman
c. Mengatur
rumah dengan baik
d. Menghormati
keluarga suami
e. Bersikap
sopan, penuh senyum terhadap suami.
f. Tidak
mempersulit suamidan selalu mendorong suami untuk maju
g. Ridha
dan syukur terhadap apa yang telah diberika suami
h. Selalu
berhemat dan suka menabung
i.
Selalu berhias, dan bersolek untuk
dihadapan suami
j.
Jangan selalu cemburu buta.
D.
Hak
Dan Kewajiban Menurut Undang- Undang
Salah satu prinsip yang dianut
undang-undang No. 1 tahun 1974 adalah prinsip memperbaiki derajat kaum wanita.
Yang mengemukakan pengamatan sejarah kemanusiaan, yaitu pelecehan terhadap
harkat kewanitaan. Hal-hal negatif itulah yang hendak dihilangkan melalui
undang-undang perkawinan. Pria maupun wanita memiliki hak dan kewajiban yang
sama melalui pasal-pasal dalam undang-undang ini.
a.
Kemungkinan dibuatnya perjanjian
perkawinan dengan isi yang dikompomikan berdua secara musyawarah, seperti
dijelaskan dalam BAB V, perjanjian perkawinan pasal 1, 2, 3. Selama perkawinan
itu berlangsung, perjanjian tersebut tidak dapat diubah, kecuali bila dari
kedua pihak ada persetujuan untuk mengubah dan perubahan tidak merugikan pihak
ketiga.
b.
Kesamaan hak dan kewajiban, yaitu bahwa
pria maupun wanita sama mempunyai hak dan kewajiban yang implememntasinya
sesuai kodrat masing-masing. Ini dijabarkan melalui pasal-pasal di dalam
perundang-undangan BAB V, Hak dan Kewajiban Suami Istri pada pasal 30 sampai
pasal 34 dan pasal 41 huruf b dan c.
c.
Dalam KHI, masalah hak dan kewajiban
suami istri, dijelaskan dalam bab XII tentang hak dan kewajiban suami istri, terdiri
dari pasal 77 dan 78 (secara umum). Kedudukan suami istri pasal 79 dengan 3
ayat. Kewajiban suami pasal 80 dengan 7 ayat. Tenatang kediaman, pasal 81
dengan 4 ayat. Kewajiban suami yang beristri lebih dari seorang, pasal 82
dengan 2 ayat. Kewajiban istri pada pasal 83 dengan 2 ayat dan 84 dengan 4
ayat.
d.
Adapun tentang harta kekayaan, bila
terjadi perceraian diatur dalam bab XII tentang harta kekayaan dalam
perkawinan, terdiri dari 13 ayat, dari pasal 85 sampai pasal 97.
Dalam pasal 33 UU Perkawinan
menegaskan,.”suami Istri wajib saling mencintai, menghormati, setia dan member
bantuan lahir batinyang satu pada yang lain”.
BAB III
PENUTUP
Simpulan
Jika
suami sama-sama menjalankan tanggung jawabnya masing-masing, maka akan
terwujudlah ketrentaman dan ketenangan hati sehingga sempurnalah kebahagiaan
hidup berumah tangga. Dengan demikian, tujuan hidup berkeluarga akan terwujud
sesuai dengan tuntunan agama, yaitu sakinah, mawaddah, dan warrohmah.
Seorang
suami dianjurkan bersikap lemah lembut kepada istrinya. Di samping itu, suami
juga harus berperilaku yang santun kepada istrinya, bahkan harus menjadi
tauladan. Tidak boleh menyakitinya, baik dengan kekerasan badan maupun lisanya.
Dalam hidupnya manusia tidak dapat
terlepas dari adanya kebutuhan-kebutuhan, baik kebutuhan bersifat jasmaniyah
maupun rohaniyah. Karena manusia memilika kebutuhan untuk melakukan suatu
aktivitas atau tindakan tertentu dalam
hidupnya.
Dalam kehidupan berumah tangga, seorang
suami istri harus saling hormat dan saling mengasihi. Saling bantu membantu,
take ang give (memberi dan menerima), saling pengertian tidak boleh egoistis
atau mau menang sendiri.
Daftar Pustaka
http://Artikel
Hak dan Kewajiban Suami Istri _ kumpulan makalah.htm. Diakses pada Tanggal 25
November 2014,Pukul 15:43 wib
http://sharewithlinggar.blogspot.com/2013/09/
diary Makalah Fiqh Munakahat Hak dan
Kewajiban Suami Istri html. Diakses pada Tanggal 25 November
2014,Pukul 14: 35 wib
Tidak ada komentar:
Posting Komentar